
SAB Diberhentikan, Pengacara Staf Dewas BPJS TK: Indikasi Ada Masalah Hukum
Pengacara RA, Heribertus Hartojo, melihat pemberhentian ini lantaran ada indikasi masalah hukum.
Pengacara RA, Heribertus Hartojo, melihat pemberhentian ini lantaran ada indikasi masalah hukum.
Kasus dugaan pemerkosaan yang menjerat Syafri Adnan Baharuddin (SAB) membuat Dewan Pengawas (dewas) BPJS Ketenagakerjaan kecewa dengan apa yang terjadi.
Kuasa hukum membantah, jika kliennya Syafri mengancam stafnya.
Dugaan pemerkosaan staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Burhanuddin memasuki babak baru. Korban melapor ke Bareskrim Polri.
Perempuan yang merupakan staf Dewas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Burhanuddin mengaku diminta 'melayani' atasannya sebulan sekali.
"Sampai menyiram air dari gelas dan mau melemparkan gelas yang sempat ditahan oleh rekan kerja saya," kata staf Dewas BPJS Ketenagakerjaan.
Staf Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Burhanuddin melaporkan dugaan pencabulan yang ia alami ke Bareskrim Polri.
Mantan staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang diduga jadi korban pemerkosaan mendatangi Bareskrim Polri.
Anggota Dewan Pengawas BPJS TK Syafri Adnan Baharuddin membantah tudingan bahwa dirinya telah memerkosa mantan stafnya. Bantahan disampaikan dalam jumpa pers.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, mengundurkan diri dari jabatannya, untuk fokus menghadapi tuduhan pemerkosaan.