
PN Jakpus Tidak Terima Gugatan 55 Warga Kohod Terkait Pagar Laut Tangerang
PN Jakpus tidak menerima gugatan 55 warga Desa Kohod terkait pagar laut Tangerang. Hakim juga menghukum para penggugat membayar biaya perkara Rp 1 juta.
PN Jakpus tidak menerima gugatan 55 warga Desa Kohod terkait pagar laut Tangerang. Hakim juga menghukum para penggugat membayar biaya perkara Rp 1 juta.
Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM terkait pagar laut di Tangerang. Penetapan tersangka termasuk kepada Kades Kohod.
Kades Kohod bersama 3 tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang. Polisi menjelaskan peran tersangka.