
Menteri KP Sebut Kades Kohod Didenda Rp 48 M di Kasus Pagar Laut Tangerang
"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," kata Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono.
"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," kata Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono.
Warga beramai-ramai mencukur gundul rambutnya setelah Arsin ditahan.
Warga melakukan aksi cukur gundul di Desa Kohod. Aksi tersebut sebagai ungkapan rasa syukur pasca penahanan Kepala Desa Kohod Arsin terkait kasus pagar laut.
Empat tersangka kasus pemalsuan dokumen kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang langsung ditahan.
Polisi memastikan tidak akan menghentikan penyidikan kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang setelah menahan empat orang tersangka.
Selain Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, polisi juga menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang malam ini.
Polisi menjamin akan mengusut kasus pemalsuan dokumen terkait pagar di wilayah laut Tangerang sampai tuntas. Hari ini empat tersangka kasus itu telah ditahan.
Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin di kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Bareskrim panggil Kades Kohod, Arsin, dan tiga tersangka lainnya untuk diperiksa dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM pagar laut Tangerang, pada Senin (24/2).
Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM terkait pagar laut di Tangerang. Penetapan tersangka termasuk kepada Kades Kohod.