
Warga Jaktim Terperangah Jika Ada Jentik Nyamuk Didenda Rp 50 Juta
Satpol PP Jaktim menyiapkan denda maksimal Rp 50 juta jika ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti di tempat warga. Penerapan denda itu membuat warga terperangah.
Satpol PP Jaktim menyiapkan denda maksimal Rp 50 juta jika ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti di tempat warga. Penerapan denda itu membuat warga terperangah.
Syifa (35), warga yang tinggal di Kelurahan Ciracas, menilai aturan ini berlebihan. Syifapun mempertanyakan soal pertimbangan denda hingga Rp 50 juta.
Habib Rizieq didenda Rp 50 juta karena membuat kerumunan di Petamburan. Gubernur DKI Anies Baswedan menyebut hukuman denda Rp 50 juta bukan basa-basi.