Perkumpulan Orang Same Bajau Indonesia (POSBI) menegaskan nelayan Kendari sudah menyetorkan denda Rp 50 juta kepada oknum yang mengaku dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dia membantah klarifikasi Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP) Kendari yang menyebut tidak ada pungutan.
"Iya, sudah ada satu orang (bayar Rp 50 juta) nakhoda kapal inisial LT (40)," ujar Presiden POSBI, Erni Bajau kepada detikcom, Selasa (29/9/2026).
Erni menyebut penyerahan uang turut diketahui oleh anak buah kapal (ABK) berinisial KML (65). Uang sebesar Rp 50 juta diberikan kepada oknum yang mengaku dari KKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diperkuat oleh keterangan anak buah kapal KML (65), mereka sudah menyerahkan menyerahkan uang Rp 50 juta kepada pihak yang mengaku sebagai Pengurus KKP," kata Erni.
Erni Bajau lantas menilai penerapan aturan dengan kondisi yang dialami nelayan di lapangan tidak sesuai. Menurutnya, denda seharusnya diterapkan jika dokumen kapal tidak lengkap, sementara dalam kasus ini dokumen kapal disebut lengkap.
"Kalau berdasarkan aturan yang kenakan yakni PP 28 Tahun 2026 pasal 359 huruf g, denda itu diterapkan ketika dokumen mereka tidak lengkap. Pengurus KKP itu juga bilang bahwa uang itu akan diserahkan sambil menunggu kode hilling dari pusat" ujarnya.
Senada dengan itu, salah satu nelayan di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kendari, berinisial ZA (31), juga menceritakan pengalamannya saat dipanggil ke kantor PSDKP Samudra Kendari pada 17 September 2026. ZA mengatakan pemilik kapal saat itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebelum kembali melaut.
Menurutnya, pemilik kapal kemudian ditanya mengenai aktivitas pembongkaran ikan di Pelabuhan Waodeburi yang tidak sesuai dengan titik bongkar dalam dokumen perizinan. Dia menuturkan pembongkaran dilakukan karena kondisi darurat.
"Kami lakukan pembongkaran itu sifatnya emergency, karena persediaan makanan sudah habis, air tawar habis dan ada trouble di mesin, radiator bocor dan knalpot mesin bocor. Kami sebenarnya juga tidak mau, namun karena sifatnya emergency kami harus jual di pelabuhan tersebut," tutur ZA.
ZA mengatakan kapal sebelumnya mencari ikan di wilayah Perairan Ereke untuk kemudian membawa hasil tangkapan ke Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari. Namun, hasil tangkapan yang diperoleh disebut hanya sekitar dua hingga tiga gabus ikan.
"Rencananya kami mau tampung, namun dua tiga gabus itu mau dibagi dengan pemilik rompong. Alasan kami jual seperti di atas, kehabisan bahan logistik dan radiator pada mesin kapal jebol," katanya.
ZA berharap penanganan terhadap nelayan yang melakukan pelanggaran dapat mempertimbangkan kondisi di lapangan dan dilakukan melalui komunikasi terlebih dahulu.
"Harapan kami kepada pihak PSDKP, kami nelayan, kami rakyat. Jadi tolong ketika ada pelanggaran coba dibicarakan secara musyawarah. Jangan sedikit-sedikit urusan pusat, jangan terlalu kejar karier dengan tindakan yang luar biasa tegas, tapi tidak melihat kami nelayan yang anak istri dan keluarga mau makan," ujarnya.
Sebelumnya, narasi pembayaran denda Rp 50 juta itu dibantah oleh Satwas PSDKP Kendari. Kepala Satwas PSDKP Asep Rahmat Hidayat mengatakan tidak ada pungutan sama sekali.
"Informasinya tidak benar. Tidak ada pungutan 1 rupiah pun," ujar Asep kepada detikcom, Selasa (29/9).
Asep menjelaskan pihaknya memang melakukan penindakan terhadap sejumlah kapal nelayan setelah adanya laporan masyarakat Buton Utara terkait aktivitas pembongkaran ikan di luar titik perizinan resmi. Namun, pihaknya belum menentukan sanksi.
"Tidak benar itu 21 kapal. Saya tidak tahu angka 21 itu bersumber dari mana. Laporan yang masuk ke kami totalnya ada 11 kapal, dan saat ini kami baru memeriksa tiga kapal," jelasnya.
Terkait informasi denda Rp50 juta, Asep menjelaskan nominal tersebut merupakan besaran denda administratif yang diatur dalam regulasi berdasarkan jenis pelanggaran dan ukuran Gross Tonnage (GT) kapal. Namun dia mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan proses administrasi untuk menentukan sanksi sesuai ketentuan.
"Dalam Pasal 359 PP 58 Tahun 2025, di situ disebutkan untuk beberapa pelanggaran kapal tergantung ukuran Gross Tonnage. Pada huruf G diatur bahwa kapal ukuran 10 sampai 30 GT dikenakan denda Rp 50 juta. Sementara untuk ukuran 30 sampai 60 GT dendanya mencapai Rp70 juta," terang Asep.
"Jadi, bukan kami yang menetapkan nominal itu, semua sudah ada regulasinya di dalam PP," sambungnya.
