
Tolak UU KUHP, Massa Dirikan Tenda di Depan DPR
Massa menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR menolak UU KUHP. Mereka menggelar mimbar bebas dan mendirikan tenda.
Massa menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR menolak UU KUHP. Mereka menggelar mimbar bebas dan mendirikan tenda.
RKUHP melarang setiap orang menyerang harkat presiden/wakil presiden. Namun, aspirasi menuntut penggantian presiden tidak termasuk delik pidana.
Oleh sebab itu, perlu dibuat KUHP baru dengan cita rasa Nusantara Indonesia. Namun niat itu ditolak sekelompok masyarakat.
"Polisi tidak melakukan pemukulan terhadap Ariyanto. Sesuai dengan hasil persidangan, dari kepolisian membantah melakukan pemukulan," ujar Ipda Desti Iryanty.
JPU menghadirkan saksi polisi yang menyidik Ariyanto terdakwa kekerasan dan melawan anggota Polres Kota Bogor.
"Bayarnya mah mingguan beda, Rp 100 ribu. (Yang minta) Katanya kepala kamar, nggak ngerti juga gimana. Kepala kamar WA saya, uangnya kadang-kadang ditransfer."
Warga Bogor bernana Ariyanto didakwa melakukan kekerasan dan melawan polisi saat demo di Bogor, Jawa Barat. Apa kata Ariyanto?
Ariyanto (21) didakwa melakukan kekerasan dan melawan anggota Polres Kota Bogor saat demo di Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor, Jawa Barat.
Komnas HAM menemukan dugaan pelanggaran HAM pada demo September 2019. Ketua tim, Hairansyah, mengatakan salah satu pelanggaran itu adalah adanya korban jiwa.
Mahasiswa melakukan demo menolak sejumlah RUU pada September 2019, salah satunya RUU Pemasyarakan. Kalapas Cipinang, Hendra Eka Putra. Mengapa?