
Terbukti Lawan Polisi saat Demo RUU KPK di Bogor, Ariyanto Divonis 10 Bulan Bui
Warga Bogor, Ariyanto, diyakini majelis hakim melakukan kekerasan dan melawan anggota Satlantas Polres Kota Bogor saat demo. Ariyanto divonis 10 bulan penjara.
Warga Bogor, Ariyanto, diyakini majelis hakim melakukan kekerasan dan melawan anggota Satlantas Polres Kota Bogor saat demo. Ariyanto divonis 10 bulan penjara.
Adapun hal yang memberatkan dalam perkara ini, jaksa meyakini Ariyanto berperan sebagai pemicu pemukulan terhadap polisi.
Massa dari mahasiswa Universitas Pakuan menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat. Mereka meminta terdakwa Ariyanto dibebaskan.
"Polisi tidak melakukan pemukulan terhadap Ariyanto. Sesuai dengan hasil persidangan, dari kepolisian membantah melakukan pemukulan," ujar Ipda Desti Iryanty.
Hakim PN Bogor meminta terdakwa Ariyanto untuk melaporkan ke polisi karena terdakwa mengaku dipukul polisi saat BAP.
JPU menghadirkan saksi polisi yang menyidik Ariyanto terdakwa kekerasan dan melawan anggota Polres Kota Bogor.
"Bayarnya mah mingguan beda, Rp 100 ribu. (Yang minta) Katanya kepala kamar, nggak ngerti juga gimana. Kepala kamar WA saya, uangnya kadang-kadang ditransfer."