
Berkas Sudah Diserahkan, Pengadilan Militer Tinggi Segera Sidang Letda RW
"Kita sudah tuntas. Semua saksi 20 sudah diperiksa, tersangka ada 3 sudah selesai," Eddy di Orditurat Tinggi Militer II Jakarta.
"Kita sudah tuntas. Semua saksi 20 sudah diperiksa, tersangka ada 3 sudah selesai," Eddy di Orditurat Tinggi Militer II Jakarta.
Dua oknum anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan dalam kasus penusukan terhadap anggota Babinsa Kodim Jakarta Barat Serda Saputra.
Serda RH Saputra tewas ditusuk oleh Letda RW. Serda Saputra tewas saat sedang menjalankan tugas pengamanan Satgas COVID-19 di salah satu hotel di Jakbar.
Kesal atas larangan berkunjung ke hotel dari Serda Saputra, pelaku yang masih dalam keadaan mabuk kemudian menyerang korban dengan senjata tajam badik.
Danpuspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis menyebut oknum Marinir Letda RW meletuskan dua kali tembakan sebelum menyerang Serda Saputra dengan badik hingga tewas.
Danpuspom TNI mengungkap 8 tersangka lain di kasus penusukan Serda Saputra. 2 di antaranya merupakan oknum TNI AD dan 6 lainnya adalah masyarakat sipil
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memimpin serah-terima jabatan (sertijab) Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI).