
8 Fakta Penusukan Serda Saputra hingga Pelaku Divonis 12 Tahun Penjara
Persidangan kasus pembunuhan terhadap Serda Saputra di hotel kawasan Tambora, Jakarta Barat, memasuki babak baru. Terdakwa Letda RW divonis 12 tahun bui.
Persidangan kasus pembunuhan terhadap Serda Saputra di hotel kawasan Tambora, Jakarta Barat, memasuki babak baru. Terdakwa Letda RW divonis 12 tahun bui.
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis terdakwa Letda RW 12 tahun penjara, oknum TNI AL, dalam kasus pembunuhan terhadap Babinsa Pekojan.
Danpuspom Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyerahkan berkas perkara oknum marinir Letda RW atas kasus penusukan yang menewaskan Serda Saputra.
Dua oknum anggota TNI AD terlibat kasus penusukan Serda Saputra. Keterlibatan mereka seolah jadi tanda matinya jiwa korsa dengan korban yang juga anggota TNI AD
Polisi mengungkapkan kronologi 9 warga sipil bisa berada di TKP penusukan Serda RH Saputra. Polisi menyebut warga sipil tersebut diajak oknum Marinir Letda RW.
"Ada satu tersangka, J, perannya, dia yang menyiapkan mobil pikap yang membawa teman-temannya datang ke TKP," kata Kombes Audie S Latuheru.
Sembilan orang warga sipil itu ditangkap atas perusakan di Hotel Mercure, Jakarta Barat.
Perlahan tapi pasti kasus penusukan Serda Saputra di Hotel Mercure kian terang benderang. Sejumlah fakta terbaru terungkap.
Dua oknum anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan dalam kasus penusukan terhadap anggota Babinsa Kodim Jakarta Barat Serda Saputra.
Serda RH Saputra tewas ditusuk oleh Letda RW. Serda Saputra tewas saat sedang menjalankan tugas pengamanan Satgas COVID-19 di salah satu hotel di Jakbar.