
Kades di Lutim Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta Buat Bangun Kafe di Lahan Pribadi
Kepala Desa Balai Kembang, Muhammad Aswan Musa, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa Rp 500 juta. Ia diduga menggunakan dana untuk bangun kafe.
Kepala Desa Balai Kembang, Muhammad Aswan Musa, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa Rp 500 juta. Ia diduga menggunakan dana untuk bangun kafe.
Kepala Desa Pattalassang, AZ, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa Rp 1,2 M. Kejari Bantaeng mengingatkan ASN untuk tidak menyalahgunakan anggaran.
Polres Pasuruan tetapkan Kepala Desa Ambal-Ambil, Saiful Anwar sebagai tersangka korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp448 juta. Proses hukum berlanjut.
"Kamu minta ke majelis pun asal. Permohonan (hukuman 1 tahun) hil yang mustahal," kata hakim ketua Dedy Adi Saputra.