Polres Pasuruan menetapkan Kepala Desa Ambal Ambil, Kecamatan Kejayan Saiful Anwar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Kerugian negara akibat dugaan rasuah yang dilakukan Saiful mencapai Rp448.222.635.
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima 26 Maret 2024 bernomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022.
"Dalam kurun waktu itu tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDesa Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Bantuan Keuangan Provinsi 2021, serta Bantuan Keuangan Kabupaten Pasuruan 2022," ujar Waka Polres Pasuruan Kompol Andi Purnomo, Jumat (13/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain pengambilan dan penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong dari toko untuk belanja fiktif, mark-up harga kebutuhan desa, hingga penyaluran honor tim pelaksana kegiatan yang tidak sesuai.
Selain itu, salah satu dugaan korupsi yang juga dilakukan oleh Saiful dalam hal pembangunan sumur bor dan fasilitas tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya.
"Setiap belanja dilakukan sendiri oleh kepala desa, seharusnya melalui PPKD dan Tim Pelaksana Kegiatan. Uang hasil pencairan juga disimpan pribadi dan sebagian disetorkan ke rekening atas nama kepala desa," katanya.
Menurut Andi, hasil audit dari Inspektorat Pasuruan ditemukan kerugian negara Rp448.222.635. Polisi menyita barang bukti dokumen APBDes, SPJ, buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen proposal bantuan keuangan.
Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU 20/2001. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.
"Berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan guna proses hukum selanjutnya," pungkas Andi.
(dpe/abq)