
Kades Ambal Ambil Pasuruan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 448,2 Juta
Polres Pasuruan tetapkan Kepala Desa Ambal-Ambil, Saiful Anwar sebagai tersangka korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp448 juta. Proses hukum berlanjut.
Polres Pasuruan tetapkan Kepala Desa Ambal-Ambil, Saiful Anwar sebagai tersangka korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp448 juta. Proses hukum berlanjut.
Ada 4 Kades di wilayah Kecamatan Padangan yang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pembangunan jalan.
Yantono, mantan Kades Perkebunan Sei Dadap I/II ditahan atas dugaan korupsi. Dia diduga menyalahgunakan penggunaan dana desa yahun 2018-2019.
Kepala Desa Kapas, Bojonegoro ditetapkan menjadi tersangka korupsi. Kades tersebut adalah Adi Saiful.