Kejaksaan Negeri (Kejari), Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan Kepala Desa Balai Kembang bernama Muhammad Aswan Musa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara Rp 500 juta. Aswan menggunakan dana desa yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dengan membangun kafe.
"Anggaran keseluruhannya Rp 5 miliar lebih dan indikasi kerugian Rp 500 jutaan," kata Kepala Subseksi II Bidang Intelijen Kejari Luwu Timur Muhlis kepada detikSulsel, Rabu (23/7/2025).
Aswan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/7) yang tertuang dalam surat penetapan nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025. Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa terdapat anggaran penyertaan modal BUMDes tahun anggaran 2022 yang dipinjamkan oleh tersangka kepada pihak lain dan dikembalikan dengan cara pembelian bahan bangunan untuk pembangunan cafe and resto yang didirikan di atas tanah milik keluarga tersangka dan bukan merupakan aset Desa Balai Kembang," ujar Budi Nugraha dalam keterangannya, Rabu (23/7).
Budi menjelaskan tersangka juga diduga telah melakukan pelanggaran dengan melakukan kegiatan menggunakan dana APBDes secara sepihak. Pelaku terbukti telah melakukan pembelian mini hand tractor menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
"Pelaksanaan kegiatan dalam APBDes Balai Kembang tahun anggaran 2022 dan 2023 yang seharusnya dilaksanakan oleh masing-masing tim pelaksana keuangan desa (PKD) namun dalam faktanya diambil alih oleh tersangka," jelasnya.
"Bahwa selain itu terdapat pengadaan mini hand traktor pada tahun anggaran 2023 sebanyak 2 unit sebesar Rp 39.450.000 yang digunakan tidak sesuai peruntukannya," tambahnya.
Budi menerangkan, dari hasil penyidikan tersangka juga terbukti tidak menyetorkan sisa lebih pembayaran anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 ke rekening milik desa, Aswan justru terbukti menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Subsidiair, pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 64 KUHP," tutupnya.
(ata/sar)