detikJatengSenin, 19 Jan 2026 16:04 WIB
Polisi Tegaskan Status Tersangka Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Dicabut
Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kini sudah gugur setelah Polda Metro Jaya terbitkan SP3.
detikJatengSenin, 19 Jan 2026 16:04 WIB
Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kini sudah gugur setelah Polda Metro Jaya terbitkan SP3.
detikNewsSenin, 19 Jan 2026 14:07 WIB
Polda Metro menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. Status tersangka mereka dicabut.
detikNewsMinggu, 18 Jan 2026 06:51 WIB
Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, dengan upaya restorative justice.
detikNewsSabtu, 17 Jan 2026 08:56 WIB
Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait dugaan fitnah ijazah Jokowi, setelah kesepakatan restoratif justice.
detikNewsSabtu, 17 Jan 2026 08:46 WIB
Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait kasus ijazah palsu Jokowi setelah keduanya mengajukan restorative justice.
detikBaliJumat, 16 Jan 2026 23:16 WIB
Polda Metro Jaya menyetop penyidikan terhadap dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
detikNewsJumat, 16 Jan 2026 18:53 WIB
Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus ijazah Jokowi, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
detikNewsJumat, 16 Jan 2026 16:41 WIB
Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, tersangka dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, setelah permohonan restorative justice.
detikNewsJumat, 16 Jan 2026 15:09 WIB
Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, berdasarkan keadilan restoratif.
detikNewsJumat, 16 Jan 2026 13:18 WIB
Tersangka ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, ajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya. Penyidik akan menindaklanjuti.