Polda Metro Jaya menegaskan status dua tersangka perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kini sudah gugur. Hal itu menyusul diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Dikutip dari detikNews, penegasan soal status tersangka dua orang itu disebutkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan. Dia menyebut dua orang tersebut sudah mendapatkan restorative justice (RJ).
"Kami sampaikan kepada teman-teman sekalian terhadap dua tersangka yang di klaster ke-1 yang sudah mendapat RJ ini juga haknya sebagai status tersangka juga sudah dicabut. Kami ulangi, status tersangka juga sudah dicabut," jelas Budi kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pencekalan terhadap Eggi dan Damai juga sudah dicabut. Dia mengatakan kondisi keduanya sudah bebas dalam perkara tersebut.
"Pencekalan, cegah dan tangkal, juga dilakukan pencabutan sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini," tutur Budi.
Untuk diketahui, SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026, setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (16/1).
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga diketahui mengajukan surat permohonan RJ ke Polda Metro Jaya. Penyidik menindaklanjuti permohonan tersebut.
"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum Pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026," jelasnya.
Eggi dan Damai sebelumnya juga menemui Jokowi di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis (8/1). Jokowi mengatakan kedua tersangka tudingan ijazah palsu itu menemui dirinya untuk bersilaturahmi.
"Telah hadir bersilahturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya. Benar beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty. Itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai, dan saya sangat menghargai silaturahmi beliau berdua," kata Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya, Rabu (14/1).
Saat itu Jokowi menuturkan tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian lewat restorative justice terkait kasus keduanya.
"Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu, semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya," ucapnya.
(alg/apl)











































