detikHealthSelasa, 05 Agu 2025 20:35 WIB
Prabowo Teken Perpres Tunjangan Rp 30 Juta untuk Dokter di Daerah Terpencil
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 81 Tahun 2025. Dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di DPTK dapat tunjangan Rp 30 juta.











































