
Cuti Natal 2021 Ditiadakan, Ini Panduan Ibadah Kemenag yang Perlu Diperhatikan
Cuti Natal 2021 ditiadakan karena pemerintah hendak mengantisipasi lonjakan kasus Corona. Lantas, bagaimana pelaksanaan ibadah Natal tahun ini?
Cuti Natal 2021 ditiadakan karena pemerintah hendak mengantisipasi lonjakan kasus Corona. Lantas, bagaimana pelaksanaan ibadah Natal tahun ini?
DKI Jakarta melarang ASN bepergian ke luar kota atau cuti selama Libur Natal dan tahun baru 2022. Larangan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Pemprov DKI Jakarta melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti saat Natal dan tahun baru 2022. Hal itu agar mencegah klaster COVID-19.
Baru-baru ini Pemerintah menghapus cuti Natal untuk mengantisipasi menyebarnya COVID-19. Berikut detil alasan dari Pemerintah soal itu.
Partai Golkar setuju dengan penghapusan cuti bersama natal dan tahun baru tahun ini. Menurutnya, saat pendemi perlu langkah-langkah yang sistematis.
Cuti Natal dihapus demi mencegah gelombang COVID-19 ketiga muncul. Berikut imbauan pemerintah.