
Cuti Nataru Tetap Tak Boleh Bagi ASN, Dengar Kata Pak Menteri!
Cuti Nataru bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap dilarang meski PPKM level 3 se-Indonesia dibatalkan. Ini kata MenpanRB, Tjahjo Kumolo.
Cuti Nataru bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap dilarang meski PPKM level 3 se-Indonesia dibatalkan. Ini kata MenpanRB, Tjahjo Kumolo.
Cuti Natal 2021 ditiadakan karena pemerintah hendak mengantisipasi lonjakan kasus Corona. Lantas, bagaimana pelaksanaan ibadah Natal tahun ini?
DKI Jakarta melarang ASN bepergian ke luar kota atau cuti selama Libur Natal dan tahun baru 2022. Larangan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Pemerintah menghapus cuti natal yang semula dijadwalkan jatuh pada tanggal 24 Desember 2021. Ketentuan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri.
Pemprov DKI Jakarta melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti saat Natal dan tahun baru 2022. Hal itu agar mencegah klaster COVID-19.
Partai Golkar setuju dengan penghapusan cuti bersama natal dan tahun baru tahun ini. Menurutnya, saat pendemi perlu langkah-langkah yang sistematis.
Cuti Natal dihapus demi mencegah gelombang COVID-19 ketiga muncul. Berikut imbauan pemerintah.
Pemerintah menghapus cuti bersama Natal dan tahun baru guna mencegah gelombang ketiga Corona. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendukung.
Libur cuti Natal akan dimulai besok. Beberapa masyarakat sudah ramai mendatangi Stasiun Pasar Senen untuk pergi ke luar kota.