
Peringatan! Bos Dilarang Pecat Karyawan yang Cuti Melahirkan 6 Bulan
Hal ini tercantum dalam UU nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Hal ini tercantum dalam UU nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Jokowi telah meneken aturan soal cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja. UU itu berisi ibu melahirkan bisa cuti maksimal 6 bulan, jika ada masalah tertentu.
Seorang pekerja perempuan diberikan hak cuti selama maksimal 6 bulan. Suami dapat berapa?
Hal ini tercantum dalam UU nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Selain di Indonesia, banyak negara yang juga memberikan jatah cuti cukup lama. Mana saja negara dengan cuti melahirkan terlama di dunia?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA). Komnas Perempuan memberikan sejumlah catatan.
UU KIA mengatur sejumlah hal yang terkait dengan kesejahteraan ibu dan anak. Salah satunya mengatur masa cuti yang bisa diberikan maksimal 6 bulan.
Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) disahkan DPR pada Selasa (4/6/2024). Kini, ibu bekerja bisa dapat cuti melahirkan 6 bulan.
Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Pertama Kehidupan sudah disahkan DPR. Kini, ibu bekerja bisa dapat cuti melahirkan 6 bulan.
Cek di sini aturan pembayaran upah bagi perempuan bekerja yang mengambil cuti melahirkan, sesuai Undang-undang KIA