
Cuti Melahirkan 6 Bulan dalam RUU KIA, Ini Informasinya
Cuti melahirkan 6 bulan yang tertuang dalam RUU KIA telah disepakati oleh DPR untuk dibahas lebih lanjut menjadi Undang-Undang. Berikut informasinya.
Cuti melahirkan 6 bulan yang tertuang dalam RUU KIA telah disepakati oleh DPR untuk dibahas lebih lanjut menjadi Undang-Undang. Berikut informasinya.
Cuti sebulan boleh diambil PNS pria apabila istrinya melahirkan dan dirawat inap di rumah sakit. "Kalau istrinya di rumah sakit, istrinya dirawat," kata Asman.
Pegawai negeri sipil (PNS) pria kini bisa mengajukan cuti satu bulan untuk mendampingi istri melahirkan.