
Cuti PNS Pria Saat Istri Melahirkan Bakal Masuk Aturan Manajemen ASN Terbaru
Sebelumnya cuti bagi ASN pria yang mendampingi istrinya melahirkan belum diatur secara khusus, hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Sebelumnya cuti bagi ASN pria yang mendampingi istrinya melahirkan belum diatur secara khusus, hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Pengajuan cuti pegawai negeri sipil (PNS) kali ini tidak bisa ditolak. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) BKN No. 24/2017.
PNS bisa mengajukan cuti alasan penting (CAP) dalam keadaan tertentu, contohnya saat mendampingi pasangan melahirkan. Tapi jangan pura-pura ya.
Ada lima negara selain Indonesia yang memberikan cuti panjang bagi pria yang mendampingin istri melahirkan.
Cuti mendampingi pasangan atau istrinya yang melahirkan merupakan salah satu bagian dari kategori cuti alasan penting (CAP).
Khusus untuk cuti pendampingan istri ketika persalinan tersebut, waktu cutinya ditentukan oleh surat keterangan rawat inap rumah sakit.
Sandiaga meyakini PNS pria yang cuti saat istrinya melahirkan tidak akan mengganggu kinerja Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI bekerja tim, bukan individu.
Pemerintah memberikan angin segar ke PNS pria. Kini, PNS pria bisa mengajukan cuti hingga satu bulan dalam mendampingi istri melahirkan/operasi caesar.
Cuti sebulan boleh diambil PNS pria apabila istrinya melahirkan dan dirawat inap di rumah sakit. "Kalau istrinya di rumah sakit, istrinya dirawat," kata Asman.
Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan sudah lebih dulu menjanjikan cuti bagi PNS pria untuk mendampingi istri melahirkan. Seperti apa penjelasannya?