
5 Alasan Pengusaha Tolak Minuman Berpemanis Kena Cukai
Pemerintah berencana mengenakan cukai pada MBDK mulai 2024 mendatang. Rencana ini ternyata masih mendapat pertentangan dari dunia usaha.
Pemerintah berencana mengenakan cukai pada MBDK mulai 2024 mendatang. Rencana ini ternyata masih mendapat pertentangan dari dunia usaha.
Seberapa mendesak rencana pengenaan cukai pada MBDK diterapkan? Seberapa siap industri menerima rencana ini?
Kemenkeu akan menerapkan cukai atas produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Jika tidak molor lagi, kebijakan tersebut akan berlaku 2024.
CISDI mendesak pemerintah untuk segera menetapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Diyakiniya, langkah itu bakal mencegah satu juta kasus diabetes.
CISDI menyayangkan pemerintah yang kembali menunda penetapan cukai minuman berpemanis di tengah angka diabetes dan obesitas terus meningkat.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, cukai minuman berpemanis dan plastik direncanakan mulai berlaku 2024.
YLKI mendesak pemerintah segera memberlakukan cukai minuman berpemanis. Pasalnya, asupan manis juga berkontribusi dalam peningkatan kasus obesitas di Indonesia.
Tren minuman manis tengah berkembang pesat. Kendati populer di masyarakat, tren ini memiliki bahaya laten yang bisa meningkatkan angka obesitas dan diabetes.
Kasus diabetes anak di Indonesia meningkat drastis. Rencana penerapan peraturan cukai minuman manis di 2023 diprediksi tak bisa dikejar. Begini kata Kemenkes.
Kemenkes saat rapat bersama Komisi IX DPR RI mendorong penerapan cukai pada minuman berpemanis. Apa alasannya?