
Catat! Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Kena Cukai Tahun Depan
Alasan hanya didorong pengenaan cukai MBDK pada 2025 karena prioritasnya untuk mengendalikan konsumsi minuman berpemanis demi kesehatan.
Alasan hanya didorong pengenaan cukai MBDK pada 2025 karena prioritasnya untuk mengendalikan konsumsi minuman berpemanis demi kesehatan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membeberkan produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang akan dikenakan cukai.
Rencana penerapan cukai plastik dan MBDK tahun ini memang belum menemukan titik terang.
Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan angka diabetes masih relatif tinggi. Di tengah kenyataan tersebut, wacana cukai MBDK kembali molor ke 2025.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka ruang cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) ditunda ke 2025.
Minuman yang ada manis-manisnya tak selalu berujung nikmat, bisa jadi malah pahit. Menjadi salah satu pemicu utama penyakit kronis seperti diabetes.
Penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan tak kunjung disahkan. Kemenkes hingga badan perlindungan konsumen mendukung, tapi pengusaha menolak.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo menagih ke Kemenkeu terkait pelaksanaan cukai plastik dan MBDK.
Beban BPJS Kesehatan masih didominasi penyakit katastropik jantung, kanker, stroke. Konsumsi gula dalam minuman berpemanis jadi sorotan.
Kementerian Keuangan RI disebut akan segera memungut cukai munuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun ini.