
Pengusaha Minta Cukai Minuman Berpemanis Nggak Terburu-buru
Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani merespons rencana pemerintah menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II 2025.
Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani merespons rencana pemerintah menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II 2025.
Direktorat Jenderal Bea Cukai akan menerapkan cukai minuman berpemanis pada semester II 2025, klaim untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat.
Kemenkeu belum memastikan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Kepala Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan BRIN, Zamroni Salim mendorong pemerintah untuk segera menetapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Menkes Budi Gunadi Sadikin membahas rencana penerapan cukai minuman berpemanis pada 2025. Hal ini diwacanakan di tengah tingginya kasus diabetes.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka-bukaan soal progres pembahasan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Pemerintahan Prabowo Subianto targetkan pendapatan cukai MBDK Rp 3,8 triliun pada 2025, lebih rendah dari Rp 4,3 triliun di 2024.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, hal itu tergantung pada kondisi tahun depan.
BAKN DPR RI merekomendasikan kepada pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar 2,5% pada tahun 2025 dan secara bertahap naik sampai 20%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani rencanakan cukai minuman berpemanis untuk 2025, guna tingkatkan pendapatan negara dan tekan penyakit diabetes di Indonesia.