
Ternyata Ini Alasan Shopee Hentikan Jual Barang Impor
Shopee tidak lagi penjualan produk dari penjual asal luar negeri alias cross border. Apa alasannya?
Shopee tidak lagi penjualan produk dari penjual asal luar negeri alias cross border. Apa alasannya?
Shopee menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri alias cross border. Hal ini dilakukan sejak Rabu 4 Oktober 2023 kemarin.
Kebijakan larangan impor di bawah US$ 100 sejatinya memiliki tujuan untuk melindungi UMKM Tanah Air.
Keikutsertaan DANA dalam mengimplementasikan standarisasi pembayaran lintas negara melalui interkoneksi QR Cross Border telah dimulai sejak Agustus 2022 lalu.
Mendag Zulhas merespons protes para pengusaha terkait rencana larangan barang impor di bawah Rp 1,5 juta dijual online.
Pemerintah perlu merevisi Permendag Nomor 50 agar barang impor di bawah Rp 1,5 juta bisa dilarang dijual secara online dengan skema cross border.
Pengusaha keberatan dengan rencana pemerintah yang akan melarang barang impor di bawah Rp 1,5 juta dijual online. Berikut alasannya.
KemenkopUKM mencatat sebanyak 60 juta paket barang cross border masuk ke Indonesia. Paket ini dijual langsung oleh pedagang luar negeri.
Pemeritah akan melarang barang dari luar negeri di bawah Rp 1,5 juta dijual di marketplace (online). Aturan ini berlaku untuk skema cross border.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020 sudah hampir final.