
Kapan Berlaku Co-Payment Asuransi 10%?
OJK mewajibkan skema co-payment 10% untuk klaim asuransi kesehatan mulai 2026. Aturan ini bertujuan menekan inflasi medis dan premi asuransi.
OJK mewajibkan skema co-payment 10% untuk klaim asuransi kesehatan mulai 2026. Aturan ini bertujuan menekan inflasi medis dan premi asuransi.
Inflasi medis Indonesia diprediksi mencapai 13,6% pada 2025, jauh lebih tinggi dari inflasi umum.
OJK mencatat kenaikan premi asuransi kesehatan hingga 43,01% di 2024 akibat inflasi medis.
OJK mengeluarkan aturan baru mewajibkan co-payment 10% untuk klaim asuransi kesehatan.
OJK mewajibkan nasabah asuransi kesehatan swasta menanggung 10 persen biaya pengobatan. Menkes mendukung sistem co-payment untuk edukasi pemegang polis.
BPJS Kesehatan menegaskan peserta JKN tidak terpengaruh skema co-payment yang diusulkan OJK.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menanggapi aturan OJK tentang co-payment 10 persen untuk asuransi kesehatan swasta, menilai ini bisa mendidik pemegang polis.
Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon memprediksi semakin banyak masyarakat Indonesia yang tidak mampu membeli asuransi kesehatan.