detikJabarSelasa, 12 Nov 2024 20:29 WIB
Vonis Bersalah bagi ASN yang Kampanyekan Paslon Pilbup Cianjur
Dudy Rachmansyah, ASN Cianjur, divonis 1 bulan penjara dan denda karena pelanggaran pemilu. Hakim menilai perbuatannya meresahkan masyarakat.












































