
Jejak Terpidana Korupsi Sabry: Bebas, Dipenjara 5 Tahun, Dibebaskan Lagi
Mustagfir Sabry kembali dibebaskan MA lewat PK. Sebelumnya, ia divonis 5 tahun penjara oleh MA di tingkat kasasi. Bagaimana perjalanan kasusnya?
Mustagfir Sabry kembali dibebaskan MA lewat PK. Sebelumnya, ia divonis 5 tahun penjara oleh MA di tingkat kasasi. Bagaimana perjalanan kasusnya?
ICW mengkritik MA karena kerap memotong hukuman koruptor. MA menjelaskan semua hakimnya sudah bekerja sesuai dengan hukum.
Aksi itu membuat satpam MA gerah. Tampak dua orang mendatangi aksi dan mencopot spanduk 'sunat masal' tanpa menjelaskan alasan pencabutan tulisan tersebut.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Jaksa KPK menolak permohonan peninjauan kembali Choel Mallarangeng kasus suap terkait proyek P3SON di Hambalang, Bogor.
Ada yang berbeda dengan penampilan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Terpidana kasus suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor itu kini berkuncir kuda.
Choel Mallarangeng mengajukan permohonan peninjauan kembali kasus suap terkait proyek Hambalang.
Lagi, terpidana kasus korupsi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya. Adalah M Sanusi yang dihukum lantaran menerima suap dan pencucian uang.
Kali ini giliran Jero Wacik dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya.