
Kabulkan PK, MA Hapus Hukuman Uang Pengganti Eks Direktur Pertamina
MA mengabulkan PK mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo. Suroso terbukti mendapatkan fasilitas mewah selama di London, Inggris.
MA mengabulkan PK mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo. Suroso terbukti mendapatkan fasilitas mewah selama di London, Inggris.
MA menyunat hukuman Choel Mallarangeng dari 3,5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Alasan MA, Choel telah mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 7 miliar.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.