
2 Terdakwa Carok Maut Bangkalan Tewaskan 4 Orang Divonis 10 Tahun Bui
Hasan Basri dan M Wardi, terdakwa carok di Bangkalan tewaskan 4 orang divonis 10 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun bui.
Hasan Basri dan M Wardi, terdakwa carok di Bangkalan tewaskan 4 orang divonis 10 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun bui.
Paman di Bangkalan membunuh keponakannya dengan keris pusaka. Begini detik-detik menegangkan kejadian tersebut.
Paman di Bangkalan tusuk keponakannya dengan keris usai cekcok. Kini polisi tidak berhasil menemukan keris tersebut. Begini kronologi kasus pembunuhan ini.
Seorang paman di Bangkalan nekat membunuh keponakannya dengan keris. Kejadian ini sempat dipicu oleh cekcok.
Peristiwa kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal kembali terjadi di Bangkalan. Seorang paman menusuk keponakannya dengan keris hingga tewas.
Peristiwa yang sebelumnya dikabarkan carok di Tanah Merah Laok, Bangkalan dipicu masalah keluarga. Pelaku membunuh keponakannya dengan keris, bukan celurit.
Carok yang terjadi di Tanah Merah Laok, Bangkalan melibatkan paman dan keponakan. Sang keponakan tewas akibat luka parah di tubuhnya.
Aksi carok maut kembali terjadi di Bangkalan. Kali ini, seorang korban dilaporkan tewas.
Kakak beradik tersangka carok maut diduga memiliki ilmu kebal. Ia menang melawan 10 orang dan menewaskan 4 lawannya.
Hasan dan adiknya diduga punya ilmu kebal dalam carok maut yang menewaskan 4 orang. Menanggapi hal ini, Hasan menggeleng dengan tersenyum.