Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah pada Minggu pagi terus didalami polisi. Terbaru, paman korban yang merupakan pelaku pembunuhan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menyatakan peristiwa itu bermula ketika pelaku yakni Hana'i (60) membantu menurunkan terop usai acara pernikahan keponakannya yang merupakan adik korban. Hana'i sempat berseteru dengan ayah tiri korban di tempat itu.
Perseteruan bermula saat ayah korban menegur Hana'i lalu terjadilah cekcok antar keduanya. Usai cekcok, ayah tiri korban masuk ke dalam rumah. Sedangkan Hana'i juga pergi pulang ke rumahnya yang hanya berjarak 50 meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mengira, ayah korban ini masuk ke dalam rumah untuk mengambil senjata. Makanya dia kembali ke rumah dan menyiapkan senjata di balik bajunya," ujarnya, Senin (1/6).
Aksi cekcok itu juga didengar korban yakni Ali Mashur (41). Tak terima adanya kejadian cekcok itu, ia lantas mendatangi rumah Hana'i yang merupakan pamannya.
Hana'i yang sudah membawa senjata di balik bajunya itu tiba-tiba dimarahi oleh Mashur. Bahkan, korban sempat memiting pamannya dan memukulinya hingga babak belur.
Saat aksi pemukulan terjadi, Hana'i berusaha melawan dan lepas dari pitingan Mashur. Pada saat itulah Hana'i mengeluarkan kerisnya dan menusukkannya kepada korban.
"Pelaku menusuk korban pada bagian kiri sebanyak satu kali," imbuhnya.
Keris tersebut masuk ke tubuh korban sedalam 9,5 cm dan mengenai organ jantung korban. Di saat itu, korban sempat melawan dan keduanya dilerai keluarganya.
"Korban lalu dibawa ke Puskesmas Kwanyar namun meninggal dalam perjalanan. Korban lalu dibawa ke RSUD Syamrabu untuk divisum," jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, keris yang digunakan itu merupakan keris pusaka yang telah ia miliki sejak belasan tahun lalu. Bahkan keris itu kerap dia mandikan setiap setahun sekali.
"Saya rutin menyucikan keris itu setahun sekali," ucap Hana'i.
Hingga kini, keris itu masih dalam pencarian polisi. Pelaku juga tak mengetahui keberadaan keris itu sebab pasca kejadian banyak orang berkerumun sehingga keris itu hilang.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa dengan ancaman 15 tahun penjara.
(dpe/iwd)