
10 Pelaku Ilegal Fishing di Perairan Pangkep Ditangkap, 1 Kapal Disita
Polisi Pangkep tangkap 10 pelaku ilegal fishing dengan cantrang. Alat tangkap ini merusak ekosistem laut.
Polisi Pangkep tangkap 10 pelaku ilegal fishing dengan cantrang. Alat tangkap ini merusak ekosistem laut.
Sebanyak lima nelayan asal Ketapang, Sampang diamankan polisi karena menggunakan cantrang. Mereka diamankan saat mencari ikan di perairan Arosbaya, Bangkalan
Maraknya praktik penggunaan alat penangkap ikan yang dilarang menunjukkan kuatnya kepentingan ekonomi untuk memenuhi permintaan pasar ikan yang tinggi.
Nelayan di Kota Tegal, Jateng, gelar aksi protes dengan blokir jalan lingkar utara (Jalingkut). Mereka protes lambannya proses perizinan peralihan alat tangkap.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa tindakan tegas terhadap kapal cantrang di Situbondo sudah sesuai dengan prosedur.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021
Penggunaan cantrang untuk menangkap ikan resmi dilarang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono. Begini perjalanannya.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono resmi melarang cantrang untuk menangkap ikan. Trenggono meminta semua mengawal aturan ini.
Nelayan cantrang di Lamongan meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan izin penangkapan ikan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menemui nelayan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan Cirebon, Jawa Barat.