Polisi menangkap 10 orang pelaku ilegal fishing yang menggunakan alat tangkap jenis cantrang di perairan Kabupaten Pangkep, Sulawsi Selatan (Sulsel). Polisi turut menyita satu unit kapal yang digunakan pelaku.
"Satuan Polair Polres Pangkep menangkap 10 orang pelaku penangkapan ikan dengan alat tangkap yang dilarang yaitu cantrang," kata Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Adapun 10 pelaku yang diamnkan masing-masing inisial HR (49), AD (31), DS (53), ID (52), AS (51), IS (33), AI (18), JM (54), WN (20), dan RM (65). Para pelaku ditangkap di perairan Pulau Sarappo Lompo, Kecamatan Liukang Tupabiring, Kabupaten Pangkep, Selasa (11/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota melihat ada kapal yang mencurigakan dan ketika didatangi, kapal tersebut telah melakukan penangkapan ikan dengan cantrang. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Satpolair Polres Pangkep untuk diproses hukum," ucap Imran.
Kasat Polair Polres Pangkep, AKP Nompo mengatakan aktivitas penangkapan ikan dengan cantrang dilakukan para pelaku selama 10 tahun terakhir. Dalam menjalankan aksinya mereka berpindah-pindah di dalam wilayah Kabupaten Pangkep.
"Sudah kurang lebih 10 tahun mereka menggunakan cantrang mencari ikan. Lokasinya dalam wilayah Pangkep dengan berpindah-pindah," kata Nompo.
Ia menjelaskan, alat tangkap cantrang dilarang karena sangat merusak ekosistem laut. Cantrang ini dioperasikan dengan pemberat hingga menyentuh dasar laut dan ditarik menggunakan kapal.
"Sangat merusak, karena semua bisa diambil, ikan besar atau kecil yang belum bisa dikonsumsi. Termasuk karang juga. Cantrang ini pakai pemberat yang sampai ke dasar laut lalu ditarik pakai kapal," ucapnya.
Nompo mengatakan penyidik menggunakan pasal 85 ayat 1 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Kami kenakan pasal 85 ayat 1 UU perikanan dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," pungkasnya.
(asm/sar)