
Gugatan Ngadiyono yang Bermobdin ke Acara Prabowo Dikabulkan, KPU Gelar Pleno
PTUN mengabulkan gugatan Ngadiyono yang dicoret dari DCT karena bermobdin ke acara Prabowo. Terkait putusan itu, KPU akan segera menggelar rapat pleno.
PTUN mengabulkan gugatan Ngadiyono yang dicoret dari DCT karena bermobdin ke acara Prabowo. Terkait putusan itu, KPU akan segera menggelar rapat pleno.
Prabowo memberi arahan terkait pencoretan nama politisi Gerindra, Ngadiyono dari daftar calon tetap (DCT) Pileg 2019. Apa arahan Prabowo?
Bawaslu tak meregister pemohonan sengketa yang diajukan Ketua Gerindra Gunungkidul, Ngadiyono terhadap KPU atas namanya yang dicoret dari DCT.
DPD Partai Gerindra DIY akan menyiapkan tim advokasi untuk membela Ketua DPC Partai Gerindra, Ngadiyono. Hal itu dilakukan setelah pencalegannya dicoret.
Bawaslu Gunungkidul menegaskan dokumen yang diserahkan Ngadiyono terkait gugatannya kepada KPU masih belum bisa ditindaklanjuti karena belum lengkap.
Ngadiyono, caleg Gerindra Gunungkidul yang dicoret KPU dari Daftar Calon Tetap (DCT) gegara mendatangi kampanye memakai mobil dinas, ajukan gugatan sengketa.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Ngadiyono divonis hukuman dua bulan percobaan atas kasunya bermobil dinas di kampanye Prabowo.
Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua DPC Gerindra Gunungkidul, DIY, Ngadiyono, terancam 2 tahun bui karena membawa mobil dinas pada acara kampanye Prabowo Subianto.
Basuki, Caleg PKS di Boyolali yang divonis 10 hari bui telah menerima putusan tersebut. Lalu, apa langkah KPU Boyolali terkait pencagelan terpidana?
Basuki, Caleg PKS di Boyolali akhirnya menerima putusan PN Boyolali vonis 10 hari bui karena politik uang. Dia langsung menjalani eksekusi hukuman hari ini.