
Alasan Bupati Sidoarjo Kembali Ajukan Praperadilan: Ada Fakta Baru
Kuasa hukum Ahmad Muhdlor Ali, Mustofa Abidin, mengungkap alasan pengajuan kembali praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
Kuasa hukum Ahmad Muhdlor Ali, Mustofa Abidin, mengungkap alasan pengajuan kembali praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor kembali mengajukan praperadilan melawan KPK terkait penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi.
Gus Muhdlor kemarin tidak memenuhi panggilan KPK lantaran sakit. Namun KPK menyebut surat sakit yang dikirimkan Gus Muhdlor dibilang KPK 'agak lain', kenapa
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka KPK. KPK siap menghadapi jika nanti Gus Muhdlor mengajukan praperadilan.
KPK segera memanggil Gus Muhdlor untuk diperiksa pada Jumat besok setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN.
KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali tersangka pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. Menurut LHKPN, segini kekayaannya.
KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka korupsi. Muhdlor tampak tenang usai ditetapkan tersangka.
KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor alis Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor sebagai tersangka. Gus Muhdlor menjadi tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN.