
PK Eks Bupati Purbalingga Tasdi Ditolak, MA Ungkap 9 Pemberi Gratifikasi
Mahkamah Agung menyatakan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Bupati Purbalingga, Tasdi.
Mahkamah Agung menyatakan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Bupati Purbalingga, Tasdi.
Siapa Tasdi yang namanya melekat di benak Megawati Soekarnoputri? Bahkan ketika dia kini mendekam di penjara karena kasus korupsi, Mega masih menangisinya.
Ketua DPW PAN Jateng, Wahyu Kristianto, mengakui menerima sebagian uang suap dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan.
Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi divonis 7 tahun penjara dan dicabut hak politiknya karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi mengaku menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya.
JPU KPK menuntut Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi, 8 tahun bui dan dicabut hak politik selama 5 tahun. Ia dinilai terbukti dalam kasus suap dan gratifikasi.
Uang tersebut ternyata tidak sampai ke bendahara partai. Tasdi mengaku belum sempat menyerahkan ke bendahara karena sudah ditangkap KPK pada 4 Juni 2018.
Sidang pemeriksaan Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi sebagai terdakwa kasus dugaan suap ditunda.
Jaksa KPK mengatakan ada yang janggal dari kesaksian Wakil Ketua DPR Utut Adianto dalam persidangan Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi.
Utut Adianto disebut 2 kali absen sebagai saksi di sidang Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi. Jaksa KPK bakal memanggil lagi Utut sebagai saksi pekan depan.