Mahkamah Agung menyatakan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Bupati Purbalingga, Tasdi. Penolakan itu tertuang dalam putusan peninjauan kembali yang dilansir dari laman Mahkamah Agung pada Rabu (31/8/2022).
"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana TASDI tersebut," demikian bunyi putusan tersebut.
Mahkamah Agung juga menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku. Adapun Tasdi menerima ganjaran vonis 7 tahun penjara dalam peradilan yang sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan tersebut merupakan hasil musyawarah majelis hakim yang dipimpin oleh ketua majelis Surya Jaya.
Adapun dalam musyawarah itu terjadi perbedaan pendapat (concurring opinion) dari Hakim Agung Surya Jaya.
Berikut pendapat Surya Jaya mengenai sejumlah gratifikasi yang diterima Tasdi kurun 2017-2018:
- Dari Hamdani Kosen terkait proyek Islamic Center sebesar Rp 400 juta
- Dari Kepala Dinas PUPR, Priyo Satmoko sebesar Rp 50 juta
- Dari Kabid Bina Marga, Nugroho Prio Pratomo sebesar Rp 50 juta
- Dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, M Najib sebesar Rp 52,5 juta.
- Dari Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satya Giri Podo, untuk keperluan parpol Tasdi sebesar Rp 52,5 juta
- Dari Sekda Wahyu Kontardi terkait perizinan SPBU, sebesar Rp 50 juta
- Dari Asda Tri Gunawan Setyadi, sebesar Rp 360 juta.
- Dari anggota DPR RI Utut Adianto Wahjuwidajat sebesar Rp 180 juta yang diterima ajudan Tasdi, Teguh Proyono. Uang itu tidak diserahkan kepada Bendahara PDIP Purbalingga tapi disimpan Tasdi di rumahnya.
- Dari Hadi Gajut untuk acara wayangan
Dalam putusan itu, Surya Jaya menilai hukuman Tasdi seharusnya disunat karena sudah mengembalikan uang yang dikorupsinya. Namun pendapat Surya Jaya kalah suara.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang 2018 lalu, anggota DPR Utut Adianto mengakui memberikan uang untuk Tasdi. Uang itu diberikan melalui stafnya.
"Benar memberikan, tanggal, tidak hafal," kata Utut, Rabu (12/12/2018).
Namun Utut menjelaskan uang tersebut merupakan uang pribadi yang diberikan kepada Tasdi selaku Ketua DPC PDIP Purbalingga. Uang itu merupakan wujud gotong royong untuk pemenangan Pilgub Jateng 2018, bukan dalam rangka kegiatan pemerintahan.
"Tahun ini ada Pilgub Jateng, beliau membuat raker, konsep di partai kami gotong royong. Ada yang urun kaus, ada yang urun sound system, ada yang urun lainnya. (Uang) Rp 150 juta saya berikan," ujarnya.
(ahr/ahr)