
KPK Apresiasi Putusan Pencabutan Hak Politik Marianus Sae
KPK mengapresiasi vonis Pengadilan Tipikor Surabaya yang mencabut hak politik Bupati Ngada non aktif, Marianus Sae, karena terbukti menerima suap.
KPK mengapresiasi vonis Pengadilan Tipikor Surabaya yang mencabut hak politik Bupati Ngada non aktif, Marianus Sae, karena terbukti menerima suap.
Jaksa KPK menyebut sebagian uang suap yang diterima Bupati Ngada nonaktif Marianus Sae digunakan untuk kepentingan kampanye pilkada serentak di NTT.
Jaksa KPK mendakwa Marianus Sae menerima uang Rp 5,9 miliar terkait proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bupati Ngada nonaktif Marianus Sae akan segera menjalani sidang. Dia dijadwalkan akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Bupati nonaktif Ngada, NTT Marianus Sae usai menjalani pemeriksaan. Ia tersenyum saat berjalan ke mobil tahanan.
Bupati Ngada nonaktif Marianus Sae kembali mengacungkan dua jarinya. Pose tersebut dilakukan setelah calon Gubernur Nusa Tenggara Timur itu diperiksa KPK.
KPK memanggil Anggota DPRD Ngada Hermenegildus Fua terkait kasus suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada.
Bupati Nonaktif Ngada, NTT, Marianus Sae meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/3/2018). Pria yang maju dalam Pilgub NTT itu mengacungkan 2 jarinya.
Bupati Ngada nonaktif Marianus Sae kembali diperiksa KPK. Saat akan diperiksa, dia sempat mengacungkan jempol.
Sejauh ini kasus yang ditangani merupakan ranah KPK yakni terkait pidana korupsi. Namun bila ada dugaan politik uang, maka Bawaslu akan turut beraksi mengawasi.