
KPK Apresiasi Putusan Pencabutan Hak Politik Marianus Sae
KPK mengapresiasi vonis Pengadilan Tipikor Surabaya yang mencabut hak politik Bupati Ngada non aktif, Marianus Sae, karena terbukti menerima suap.
KPK mengapresiasi vonis Pengadilan Tipikor Surabaya yang mencabut hak politik Bupati Ngada non aktif, Marianus Sae, karena terbukti menerima suap.
Jaksa KPK menyebut sebagian uang suap yang diterima Bupati Ngada nonaktif Marianus Sae digunakan untuk kepentingan kampanye pilkada serentak di NTT.
Jaksa KPK mendakwa Marianus Sae menerima uang Rp 5,9 miliar terkait proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ironi terlihat dari hasil quick count Pilgub NTT. Calon yang tersandung kasus hukum mendapat lebih banyak suara kerimbang mantan pimpinan Komisi Hukum DPR.
Bupati Ngada nonaktif Marianus Sae akan segera menjalani sidang. Dia dijadwalkan akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Bupati nonaktif Ngada, NTT Marianus Sae usai menjalani pemeriksaan. Ia tersenyum saat berjalan ke mobil tahanan.
Seorang wanita tiba-tiba memeluk Marianus Sae di gedung KPK. Bupati nonaktif Ngada, Nusa Tenggara Timur, itu membalas pelukan wanita tersebut.
Bupati Ngada nonaktif Marianus Sae kembali mengacungkan dua jarinya. Pose tersebut dilakukan setelah calon Gubernur Nusa Tenggara Timur itu diperiksa KPK.
KPK memanggil Anggota DPRD Ngada Hermenegildus Fua terkait kasus suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada.
Tanpa mengeluarkan sepatah kata pun, Marianus mengacungkan dua jari tangan kanannya setelah diperiksa KPK.