
KPK Apresiasi Putusan Pencabutan Hak Politik Marianus Sae
KPK mengapresiasi vonis Pengadilan Tipikor Surabaya yang mencabut hak politik Bupati Ngada non aktif, Marianus Sae, karena terbukti menerima suap.
KPK mengapresiasi vonis Pengadilan Tipikor Surabaya yang mencabut hak politik Bupati Ngada non aktif, Marianus Sae, karena terbukti menerima suap.
Jaksa KPK menyebut sebagian uang suap yang diterima Bupati Ngada nonaktif Marianus Sae digunakan untuk kepentingan kampanye pilkada serentak di NTT.
Jaksa KPK mendakwa Marianus Sae menerima uang Rp 5,9 miliar terkait proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).