
KPK Setor Rp 900 Juta dari Mantan Bupati Muara Enim ke Kas Negara
Ahmad Yani telah melunasi uang denda sebesar Rp 200 juta. Sedangkan dia masih memiliki utang dari uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar.
Ahmad Yani telah melunasi uang denda sebesar Rp 200 juta. Sedangkan dia masih memiliki utang dari uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar.
KPK telah memeriksa eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani terkait kasus suap. Ahmad Yani didalami soal aliran dana yang memperlancar pengesahan APBD 2019.
Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah menerima suap.
Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah didakwa menerima suap senilai Rp 22,5 miliar serta menerima gratifikasi Rp 1 miliar dan iPhone XS.
Ali mengatakan penahanan Juarsah akan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang. Sementara, saat ini Juarsah masih ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.
Mantan Bupati Muara Enim periode 2014-2019, Muzakir Sai Sohar, divonis pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 350 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
KPK telah menyerahkan tersangka bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah (JRH), beserta barang bukti terkait kasus dugaan suap proyek jalan ke JPU.
Bupati Nonaktif Muara Enim Juarsah diperiksa KPK. Usai diperiksa, tersangka suap proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim itu tutupi wajah pakai map.
KPK mengeksekusi mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, yang merupakan terpidana kasus suap proyek jalan, ke Rutan Palembang, Sumsel.
KPK mengeksekusi mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi, ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).