
KPK Jebloskan Penyuap Bupati Langkat ke Lapas Kelas I Medan
KPK menjebloskan terpidana Muara Perangin-angin ke Lapas Kelas I Medan. Muara Perangin-angin merupakan penyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Perangin-angin.
KPK menjebloskan terpidana Muara Perangin-angin ke Lapas Kelas I Medan. Muara Perangin-angin merupakan penyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Perangin-angin.
Delapan tersangka kasus penganiayaan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Agin akan menjalani persidangan, pekan depan.
Anak buah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Firdaus, mengungkap ada istilah 'ring 1' dalam kasus dugaan korupsi ini. Apa itu?
Lima anggota TNI yang terlibat kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sudah diserahkan ke Oditurat Militer (Otmil).
Sidang vonis Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, akan dibacakan hari ini. Muara Perangin Angin akan divonis terkait kasus suap Bupati Langkat.
Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin meminta dirinya dibebaskan dari jeratan hukum karena menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Pihak kuasa hukum, Kamal, membandingan kasus kliennya itu dengan perkara 'crazy rich' Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM).
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap terkait pemberian paket pekerjaan. Nilai suap dalam dakwaan mencapai Rp 572 juta.
Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dugaan kasus suap.
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sudah menyandang tiga status tersangka. Ia baru ditetapkan menjadi tersangka kepemilikan satwa langka.