
Eks Bupati HST Dihukum 6 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi-Pencucian Uang
Abdul Latif saat ini sedang menjalani hukuman 6 tahun penjara karena menerima suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai.
Abdul Latif saat ini sedang menjalani hukuman 6 tahun penjara karena menerima suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai.
KPK menyatakan berkas perkara dugaan TPPU dengan tersangka mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif telah lengkap. Abdul Latif segera disidang.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid pidana penjara 9 tahun.
Petugas KPU bersama TNI-Polri harus berjalan kaki 2 hari untuk mengantar logistik pemilu ke Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.
Mantan Direktur di Walhi periode 2008-2012 ini akan mendampingi Bupati HST Chairansyah periode 2016-2021.
KPK memanggil mantan Kapolres HST AKBP Mugi Sekar Jaya terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Eks Bupati HST Abdul Latif.
KPK memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Tengah (HST) Wagiyo Santoso sebagai saksi.
KPK memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan Wagiyo Santoso.
MA memperberat hukuman Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif. Yaitu menambahkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 1,8 miliar.
KPK memanggil seorang saksi terkait kasus TPPU bernama Meinisa. Meinisa akan diperiksa untuk tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif.