
Bupati HST Ajukan Banding Vonis 6 Tahun Penjara
Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif tidak terima dengan vonis 6 tahun penjara. Dia mengajukan banding atas vonis tersebut.
Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif tidak terima dengan vonis 6 tahun penjara. Dia mengajukan banding atas vonis tersebut.
Selain hukuman pidana penjara, Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Abdul Latif juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
KPK mengeksekusi penyuap dan perantara suap terhadap Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel, Abdul Latif, ke LP Klas III Banjar Baru Kalsel.
Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif jatuh sakit sehingga membuat majelis hakim menunda sidang yang menjeratnya.
Mantan Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah (HST) Fauzan Rifani divonis 4,5 tahun penjara. Fauzan terbukti menerima uang suap Rp 3,6 miliar untuk Bupati HST.
Bupati Hulu Sungai HST nonaktif Abdul Latif dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun.
Jaksa KPK meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif selama 5 tahun usai menjalani hukuman pidana.
Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mantan Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Fauzan Rifani dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta serta subsider kurungan 6 bulan.