
Tersandung Korupsi BTS 4G, Bakti Kominfo Dinilai Sudah Kronis
Pengamat kebijakan publik menilai persoalan Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo sudah kronis sehingga perlu adanya reformasi.
Pengamat kebijakan publik menilai persoalan Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo sudah kronis sehingga perlu adanya reformasi.
Kejagung kembali memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo setelah sebelumnya memeriksa tiga orang saksi.
Menkominfo mengungkapkan yang akan menjadi fokus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di tahun 2023, pembangunan BTS 4G hingga peluncuran satelit.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Proyek apa itu?
Dirut Bakti Kementerian Kominfo Anang Achmad Latif (AAL) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kasus korupsi BTS 4G. Apa itu Bakti Kominfo?
Setelah menetapkan 3 orang tersangka, Kejagung memeriksa satu orang saksi terkait kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung yang diadakan Bakti Kominfo.
Kejagung tetapkan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan BTS 4G di daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T)
Dirut Bakti Anang Achmad Latif (AAL) ditetapkan tersangka oleh Kejagung. Ini respon dari Kominfo terkait penetapan tersangka kasus korupsi BTS 4G tersebut.
Dirut Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kasus korupsi BTS 4G
Kejagung menggeledah kantor Kementerian Kominfo terkait dugaan korupsi pengadaan BTS 4G. Saatnya mengingat kembali awal mula proyek tersebut dilaksanakan.