
Sanksi Patsus 14 Hari ke Polwan yang Ngamuk di Rumah Warga Tebing Tinggi
Bripka LA, anggota Polsek Medan Tembung, dikenakan sanksi patsus selama 14 hari setelah viral mengamuk di rumah warga. Proses sidang kode etik menyusul.
Bripka LA, anggota Polsek Medan Tembung, dikenakan sanksi patsus selama 14 hari setelah viral mengamuk di rumah warga. Proses sidang kode etik menyusul.
Bripka LA, polwan Polsek Medan Tembung, viral setelah mengamuk di rumah warga. Kini, ia menjalani penempatan khusus selama 14 hari sebelum sidang kode etik.
Bripka LA, personel Polsek Medan Tembung, viral karena ngamuk di rumah warga. Kini dia diperiksa oleh Provos Polrestabes Medan terkait pelanggaran etik.
Bripka LA, polwan Polsek Medan Tembung, viral setelah mengamuk di rumah warga. Kapolsek menyatakan sedang diperiksa terkait pelanggaran kode etik.