
Randy Didakwa dengan Pidana Aborsi yang Disetujui Kekasih
Randy didakwa pasal 348 ayat (1) KUHP. Dia dinilai 2 kali menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23) atas persetujuan korban.
Randy didakwa pasal 348 ayat (1) KUHP. Dia dinilai 2 kali menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23) atas persetujuan korban.
Randy Bagus Hari Sasongko (21) menjalani sidang perdana perkara aborsi. di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Randy didampingi 5 pengacara sekaligus.
Sidang perdana kasus aborsi dengan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko (21) digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto. Meski terbuka, persidangan Randy dibatasi.
Pecatan polisi berpangkat Bripda, Randy Bagus Hari Sasongko (21), bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto hari ini.
Pecatan polisi berpangkat Bripda, Randy Bagus Hari Sasongko (21) akan diadili hari ini Randy menjalani sidang perdana kasus aborsi Novia Widyasari Rahayu.
Berkas perkara aborsi Bripda Randy telah dilimpahkan ke pengadilan. Randy rencananya akan disidang pekan depan.
Kejari Mojokerto melimpahkan perkara aborsi dengan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko (21) ke pengadilan. Bripda Randy rencananya akan disidang pekan depan.
Bripda Randy Bagus akan diadili di Mojokerto terkait kasus aborsi. Dia akan disidang di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Kasus hukum Bripda Randy Bagus telah memasuki tahap baru. Begini tampang Randy saat diserahkan ke Kejaksaan.
Penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) ke Kejaksaan Negeri Mojokerto setelah berkas perkara aborsinya dinyatakan lengkap (P21).