
BPKH Tetapkan 30 Bank Syariah sebagai Penerima Setoran Dana Haji
BPKH menggandeng 30 bank syariah sebagai bank penerima setoran dana haji. Ini berlaku untuk periode 2024-2027.
BPKH menggandeng 30 bank syariah sebagai bank penerima setoran dana haji. Ini berlaku untuk periode 2024-2027.
Tabungan haji merupakan tabungan untuk menempatkan dana haji yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. Simak contoh bank dan minimal setoran awalnya.