
Badan Pengelola Ungkap Aturan yang Bikin Iuran Tapera Wajib
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) wajib dilaksanakan oleh peserta yang memenuhi kriteria. Ini aturannya.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) wajib dilaksanakan oleh peserta yang memenuhi kriteria. Ini aturannya.
Menteri PKP Maruarar Sirait berpedapat bahwa Tapera seharusnya bersifat sukarela, bukan wajib. BP Tapera akan review aturan untuk lebih diterima masyarakat.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengaku kaget saat masyarakat ramai membicarakan Tapera.
Pemerintah akan mengucurkan dana tambahan FLPP 34.000 unit senilai Rp 4,3 triliun. Namun, pencairan kuota tersebut masih menunggu surat dari Kemenkeu.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo menjelaskan heboh iuran 3% dari gaji. Ia menekankan pentingnya sosialisasi untuk memahami program Tapera di masyarakat.
Masyarakat sempat dihebohkan dengan rencana implementasi kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pembiayaan ini bisa dimanfaatkan oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki rumah.
BP Tapera telah menyalurkan bantun FLPP dengan 119.100 unit rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga Agustus 2024.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyampaikan apresiasi kepada bank himbara penyalur FLPP - Tapera atas kerja samanya yang terjalin selama ini.
BP Tapera berkomitmen mendongkrak minat masyarakat untuk menggunakan pembiayaan perumahan syariah, di luar pembiayaan konvensional.