
MA Tolak PK Mantan Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso terkait kasus suap dan gratifikasi.
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso terkait kasus suap dan gratifikasi.
Eks Direktur PT HTK, Taufik Agustono, divonis 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan terkait kasus suap Bowo Sidik Pangarso.
Mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK mencecar eks anggota DPR Bowo Sidik soal besaran fee yang diterimanya dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) terkait pengangkutan amoniak.
KPK telah merampungkan berkas perkara tersangka Taufik Agustono terkait kasus dugaan suap ke mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Taufik segera disidang.
KPK memanggil General Manager Keuangan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Mashud Masdjono terkait kasus dugaan suap ke mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Ahmadi Hasan dicecar penyidik KPK soal dugaan penerimaan sejumlah duit terkait kasus itu.
KPK menahan tersangka kasus dugaan suap ke mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Taufik Agustono. Direktur PT HTK ini akan ditahan untuk 20 hari pertama.
Penyidik KPK memanggil Direktur PT HTK dalam kasus dugaan suap ke mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Taufik dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Penyidik KPK kembali memeriksa Bowo Sidik Pangarso. Eks anggota DPR itu diperiksa untuk tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono.